Merajalelanya kaum Lesbian Gay dan Transgender (LGBT), khususnya di Indonesia belakangan ini.
Anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP, Arsul Sani memastikan bahwa Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) tak mengatur pidana terhadap kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
“Jika seorang lelaki ‘menaiki’ sesama lelaki, maka Arsy guncang lantaran takut murka Allah. Hampir saja langit runtuh gara-gara perbuatan itu. Para malaikat pun berpegang pada ujung langit sambil membaca ‘qul huwa Allah ahad’ (surat Ikhlas), sehingga murka Allah reda kembali.” [Al-Kabir, Hal 57].
Anwar Abbas menyebut seluruh agama yang diakui di Indonesia tak membiarkan adanya LGTB. Oleh sebab itu, Anwar Abbas meminta nilai agama dan budaya Tanah Air dihormati.
Wakil Ketua Umum PPP itu menyebut aturan pidana terhadap perbuatan cabul secara umum dengan menghilangkan istilah LGBT justru untuk menghilangkan stigma diskriminatif di masyarakat.
Petinggi MUI ini tak ingin keyakinan dan budaya di Indonesia diganggu oleh nilai yang tidak sesuai. “Untuk itu, saya berharap hormatilah agama dan budaya kami. Jangan singgung dan rusak keyakinan dan budaya bangsa kami,” imbuhnya.