Perkembangan Kasus Binomo: Bareskrim Sita Aset Rp 67 Miliar

Perkembangan Kasus Binomo: Bareskrim Sita Aset Rp 67 Miliar

Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menyita aset berupa barang dan uang tunai dari para tersangka penipuan investasi opsi biner Binomo. Nilainya mencapai Rp67 miliar.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara mengatakan nilai sementara aset tersebut berasal dari empat barang bukti yang disita, yakni berupa empat bidang tanah dan bangunan, kendaraan mewah, belasan jam tangan mewah, dan uang tunai.

“Penyitaan aset berupa barang dan aset dengan nilai sekitar Rp67.141.043.715,” kata Candra saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis, 9 Juni 2022.

Hingga saat ini, ada tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka termasuk Indra Kenz.

Selain Indra Kenz, identitas para tersangka yakni Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim, Fakar Suhartami Pratama, Nathania Kesuma, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.

Berdasarkan keterangan polisi ada 144 korban yang telah diperiksa penyidik, dengan total kerugian Rp83.365.707.894. “Kerugian para korban afiliator IK sebanyak 144 orang sekitar Rp. 83.365.707.894,” kata Kepala Sub Bagian Direktorat (Kasubdit) II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Candra Sukma Kumara, Kamis (9/6/2022).

Baca juga: Wow! Lisa Blackpink Jadi Brand Ambassador Ajaib

Leave a Reply

Your email address will not be published.