Dalam dunia serba digital ini banyak sekali dari pembayaran/jual beli barang maupun jasa dapat di bayar dengan e money/ uang elektronik. Banyak sekali penggunaan uang digital dan investasi dapat digunakan demi menambah penghasilan, salah satunya Crypto. Sudah sangat lama Crypto berkembang dan mendapatkan simpatik dair publik. Namun apakah haram / halal?berikut penjelasan dari MUI.
Majelis Ulama Indonesia jelaskan tentang haram atau halal uang Crypto untuk pembayaran/ jual beli.
Baca Juga : Apa Itu Crypto?
MUI, memperjelas bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar sendiri adalah spekulasi merugikan orang lain, kenapa tidak. Karena Crypto sendiri memiliki nilai yang kadang bisa naik dan turun jadi tidak pasti.