Berita

Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK

Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK,

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Tiara Marleen Ngaku Saudara Ridwan Kamil

Meski demikian, Ketua MK dan Wakil MK tidak wajib berhenti, dapat menyelesaikan sesuai dengan masa jabatannya. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

baliadmin

Recent Posts

Apa Itu Aplikasi LOVE BALI? We Love Bali

Hari para travelers manca negara, kali ini para pecinta pulau Bali dengan segala Keindahan di…

4 tahun ago

Panorama Gunung di Bali, Cocok Untuk Para Pendaki

Bingung ke Bali mau mendaki dimana, Areabali Bali merekomendasikan Gunung diBali yang cocok banget buat…

4 tahun ago

Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali

Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali. Yuk Areabali akan memberikan rekomendasi tes kriuk Babi…

4 tahun ago

IVANA TRUMP Meninggal Dunia Di New York City

Mantan istri Donald Trump Ivana Trump meninggal dunia di New York City. Ivana Trump meninggal…

4 tahun ago

Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI

Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI. Teman mahasiswa dan mahasiswi bingung liburan kuliah…

4 tahun ago