Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK,
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu.
Meski demikian, Ketua MK dan Wakil MK tidak wajib berhenti, dapat menyelesaikan sesuai dengan masa jabatannya. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:
b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.
Hari para travelers manca negara, kali ini para pecinta pulau Bali dengan segala Keindahan di…
Bingung ke Bali mau mendaki dimana, Areabali Bali merekomendasikan Gunung diBali yang cocok banget buat…
Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali. Yuk Areabali akan memberikan rekomendasi tes kriuk Babi…
Mantan istri Donald Trump Ivana Trump meninggal dunia di New York City. Ivana Trump meninggal…
Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI. Teman mahasiswa dan mahasiswi bingung liburan kuliah…