Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK

Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK,

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Tiara Marleen Ngaku Saudara Ridwan Kamil

Meski demikian, Ketua MK dan Wakil MK tidak wajib berhenti, dapat menyelesaikan sesuai dengan masa jabatannya. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *