Dalam dunia serba digital ini banyak sekali dari pembayaran/jual beli barang maupun jasa dapat di bayar dengan e money/ uang elektronik. Banyak sekali penggunaan uang digital dan investasi dapat digunakan demi menambah penghasilan, salah satunya Crypto. Sudah sangat lama Crypto berkembang dan mendapatkan simpatik dair publik. Namun apakah haram / halal?berikut penjelasan dari MUI.
Majelis Ulama Indonesia jelaskan tentang haram atau halal uang Crypto untuk pembayaran/ jual beli.
MUI, memperjelas bahwa mata uang kripto dinilai mengandung gharar, dharar, dan bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 tahun 2015.
Gharar sendiri adalah spekulasi merugikan orang lain, kenapa tidak. Karena Crypto sendiri memiliki nilai yang kadang bisa naik dan turun jadi tidak pasti.
Hari para travelers manca negara, kali ini para pecinta pulau Bali dengan segala Keindahan di…
Bingung ke Bali mau mendaki dimana, Areabali Bali merekomendasikan Gunung diBali yang cocok banget buat…
Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali. Yuk Areabali akan memberikan rekomendasi tes kriuk Babi…
Mantan istri Donald Trump Ivana Trump meninggal dunia di New York City. Ivana Trump meninggal…
Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI. Teman mahasiswa dan mahasiswi bingung liburan kuliah…