News

Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK

Anwar Usman Harus Mundur Dari Ketua, Putusan MK,

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 87 huruf a UU MK bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga, Ketua MK dan Wakil Ketua MK harus berhenti dari jabatannya akibat dibatalkannya Pasal 87 huruf a itu.

Baca Juga: Bikin Ngakak, Tiara Marleen Ngaku Saudara Ridwan Kamil

Meski demikian, Ketua MK dan Wakil MK tidak wajib berhenti, dapat menyelesaikan sesuai dengan masa jabatannya. Sehingga Pasal 87 huruf b tetap berlaku. Pasal 87 huruf b berbunyi:

b. Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang- Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (Iima belas) tahun.

baliadmin

Share
Published by
baliadmin

Recent Posts

Apa Itu Aplikasi LOVE BALI? We Love Bali

Hari para travelers manca negara, kali ini para pecinta pulau Bali dengan segala Keindahan di…

4 years ago

Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali

Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali. Yuk Areabali akan memberikan rekomendasi tes kriuk Babi…

4 years ago

Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI

Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI. Teman mahasiswa dan mahasiswi bingung liburan kuliah…

4 years ago

Liburan Di Bali Berkunjung Di Bali Safari & Marine Park

Tempat Wisata Di Bali Cocok Untuk Liburan Sekolah. Bali memiliki banyak destinasi wisata yang indah,…

4 years ago

Panorama Menawan Sang Gunung Agung Bali

Panorama Menawan Sang Gunung Agung Bali. Areabali mengulas tempat rekomendasi pendakian di Bali. Gunung Agung…

4 years ago