Economy Bisnis

Apa Itu Pailit, Apa Perbedaanya Dengan Bangkrut

Apa pailit itu? apakah pailit sama dengan dengan kebangkrutan. Dimana sama-sama memiliki ciri yang hampir sama. berikut penjelasannya:

Pailit adalah sebuah proses dimana seorang debitur memiliki kesulitan untuk membayar utangnya, lalu dinyatakan pailit dalam pengadilan. Pengadilan yang berhak menggugat adalah pengadilan niaga, karena debitur dianggap tidak dapat membayar utangnya.

Ketika debitur tidak dapat membayar hutang, maka harta debitur akan dibagi kepada kreditur berdasarkan keputusan pengadilan atau undang-undang yang berlaku.

Baca Juga : Kabar Merpati Airlines Pailit dan Bakal Dijual

“debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadaan yang berwenang, permohonannya individu maupun atas permintaan seorang atau lebih krediturnya, jika debitur adalah bank, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia

Penyebab Terjadinya Pailit

Penyebab perusahaan mengalami kepailitan?

  • Kurang cermat dalam mengelola keuangan perusahaan. Sehingga pengeluaran membengkak tak dapat teratasi
  • Kurang peka dalam mengamati pergerakan pasar.
  • Terlambat mengejar inovasi dan perkembangan teknologi.
  • Musibad dan Bencana Alam tanpa asuransi

Perbedaan Pailit dan Kebangkrutan

Berikut ini adalah perbedaan antara pailit dan bangkrut:

1. Kondisi Keuangan Perusahaan

Dalam perusahaan yang sedang pailit, kondisi finansial cukup baik untuk kegiatan operasional, meskipun perusahaan tersebut sedang rugi. Sedangkan perusahaan yang bangkrut artinya perusahaan tidak bisa menjalankan aktivitas tak menghasilkan uang

2. Status Hukum

Badan usaha berstatus pailit, maka mereka memiliki kesempatan untuk membayar uang pinjaman kepada kreditur dengan beberapa syarat. Jika pengadilan menyatakan perusahaan tersebut bangkrut, maka mereka tak bisa lagi beroperasi dan aset-aset mereka harus dijual demi membayar utang.

3. Penyelesaian

Perusahaan dan kreditur dapat lmenyelesaikan konflik mereka untuk mencegah jatuhnya perusahaan.

Pemilik usaha mengajukan PKPU. Pengadilan akan memilih seorang kurator untuk menghitung berapa uang yang perlu perusahaan bayarkan. Jika aset-aset perusahaan yang terjual tidak sampai menutup perusahaan tersebut, itu masih terhitung sebagai kepailitan.

baliadmin

Share
Published by
baliadmin

Recent Posts

Apa Itu Aplikasi LOVE BALI? We Love Bali

Hari para travelers manca negara, kali ini para pecinta pulau Bali dengan segala Keindahan di…

4 tahun ago

Panorama Gunung di Bali, Cocok Untuk Para Pendaki

Bingung ke Bali mau mendaki dimana, Areabali Bali merekomendasikan Gunung diBali yang cocok banget buat…

4 tahun ago

Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali

Rekomendasi Tes Kriuk Babi Guling Di Bali. Yuk Areabali akan memberikan rekomendasi tes kriuk Babi…

4 tahun ago

IVANA TRUMP Meninggal Dunia Di New York City

Mantan istri Donald Trump Ivana Trump meninggal dunia di New York City. Ivana Trump meninggal…

4 tahun ago

Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI

Bingung Libur Kuliah Mau Kemana? YUK KE BALI. Teman mahasiswa dan mahasiswi bingung liburan kuliah…

4 tahun ago